Tugas dan Fungsi

1. Sebagai koordinator penyelenggaraan perkuliahan mata kuliah umum (MKU), LPIDB bertugas: (1) mengkoordinasikan SDM tenaga pendidik mata kuliah umum, (2) merancang dan mengembangkan materi, strategi, dan evaluasi pembelajaran mata kuliah umum, (3) membantu penyediaan materi pembelajaan mata kuliah umum.
2. Sebagai penyelenggara pelayanan kebahasaan, LPIDB bertugas: (1) memberikan pelayanan pelatihan bahasa (Indonesia dan Inggris), (2) mengembangkan materi, strategi, dan evaluasi pelatihan bahasa (Indonesia dan Inggris), (3) memberikan pelayanan tes terstandarisasi kemampuan berbahasa Inggris.

Berita Lainnya

Pendaftaran Tutor ETP Tahun 2025/2026

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kepada Yts. Khusus Mahasiswa S1 Angkatan 2024/2025, 2025/2026 Kelas Reguler dan Kelas Internasional 2024/2025 Universitas Muhammadiyah Surakarta Lembaga Pengembangan Mata Kuliah dan

Read More »